Kompleks perumahan di Kabupaten Tabalong, ternyata masih banyak yang belum memiliki fasilitas umum berupa tempat pembuangan sampah (TPS).
Terkait persoalan itu, agar masalah sampah di kompleks perumahan bisa ditertibkan, maka sejak 2010, pembuatan TPS menjadi salah satu syarat untuk bisa membangun perumahan.
Perumahanan yang sudah dibangun saat ini, banyak yang tidak memiliki TPS di lingkungan mereka,” ungkap Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Tabalong, Tony Subandrio.
Akibatnya, tentu saja berpengaruh pada persoalan pembuangan sampah, terlebih bila di perumahan tersebut tidak ada pengelolaan intern dari mereka untuk membuang sampah ke TPS terdekat.
“Jadi mulai 2010, setiap ingin membangun perumahan, maka pengelola wajib menyediakan TPS yang luasnya 50 meter persegi,” kata Tony.