Hukum

Pengadilan Negeri Tanjung semula berstatus sebagai cabang dari Pengadilan Negeri Kandangan, status ini bertahan sampai tahun 1972, tetapi mengingat jaraknya yang relatif jauh dan kondisi jalan raya yang sulit pada waktu itu, serta Tabalong sendiri sudah menjadi Kabupaten, maka status cabang ditingkatkan menjadi Pengadilan Negeri yang berdiri sendiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 25 April 1972 Nomor : JZB.1/211 dengan saudara A. A Daulay, SH. sebagai pejabat sementara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung yang pertama kali.

Dengan statusnya yang berdiri sendiri itu membawa akibat yang positif yaitu :

  • Pelayanan penyelenggaraan urusan hukum dan peradilan menjadi lebih merata.
  • Keperluan rakyat akan keadilan dan hukum menjadi lebih terpenuhi.
  • Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, mudah dan murah.

Sebelum memiliki gedung sendiri yang sekarang ini, Pengadilan Negeri Tanjung mendapat bantuan pinjaman dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong berupa gedung kantor dan bantuan lainnya secara insidentil.

Kemudian pada tahun anggaran 1975.1976 berdasarkan DIP Nomor : 65/XIII/3/75 tanggal 31 Maret 1975, maka gedung Pengadilan Negeri Tanjung mulai dibangun dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 017/Pelita/P.T.Bjm/1975 tanggal 18 September 1975 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 038/Pelita/P.T.Bjm/1976 tanggal 11 Oktober 1976 dan pembangunan tersebut selesai dibangun dan diresmikan pemakaiannya pada tanggal 19 Juni 1976 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (waktu itu Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah Bapak M. Jusran Saifuddin, SH. (Alm)).

Ketua-Ketua yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri Tanjung adalah :

  1. A. A. Daulay, SH. dalam tahun 1972 sebagai pejabat sementara Ketua.
  2. Djainal Hakim, SH. pada tahun (1972-1976)
  3. Sudjito, SH. pada tahun (1976-1981)
  4. Soegiono, SH. pada tahun (1981-1987)
  5. Ms. Tatang Tirta Koesoemah, SH. pada tahun (1987-1991)
  6. I. Nengah Partha Jadnja, SH. pada tahun (1991-1996)
  7. M. Adnan, SH. pada tahun (1996-1999)
  8. Ignatius Koentono, SH. pada tahun (1999-2000)
  9. Soeroso Ono, SH. pada tahun (2000-2003)
  10. Sulthoni, SH., MH. pada tahun (2003-2005)
  11. H. Khairul Fuad, SH., MH. pada tahun (2005-2008)
  12. Didiek Riyono Putro, SH., M.Hum. pada tahun (2008-2009)
  13. Edy Purwanto, SH. pada tahun (2009 s/d sekarang)

Perkara yang masuk di pengadilan negeri selama tahun 2009 adalah 1.316 perkara dengan 1.346 terdakwa. Tambahan narapidana sebanyak 234 laki-laki dan 3 perempuan.

Pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 1.190 perkara. Kecelakaan sebanyak 31 kali dengan jumlah kerugian Rp. 103.750.000,- dengan korban meninggal dunia 35 orang, luka berat 18 orang, dan luka ringan 13 orang.

Jenis kejahatan terbanyak yang dilaporkan adalah Pencurian dengan Pemberatan 40 kasus dan Curanmor 35 kasus. Total kejahatan selama tahun 2009 yang dilaporkan adalah 273 kasus. Tindak kejahatan yang telah diselesaikan adalah 214 kasus atau hamper 80 persen dari keseluruhan kasus yang dilaporkan.
Tabel 1

Banyaknya Residivis, Narapidana dan Tahanan

menurut Jenis Kejahatan Tahun 2009

Kejahatan / Pelanggaran Resi divis

Nara pidana

Tahanan Jumlah
L P L P L P
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Politik - - - - - -
2. Pembakaran - - - - - -
3. Penyuapan - - - - - -
4. Mata Uang - - - - - -
5. Kesusilaan 3 - 3 - 6 -
6. Perjudian - - 5 - 5 -
7. Penculikan 2 - - - 2 -
8. Pembunuhan - - - - - -
9. Penganiayaan 2 - 3 - 5 -
10. Pencurian 7 - 6 1 13 1
11. Perampokan 2 - - - 2 -
12. Memeras - - 1 - 1 -
13. Penggelapan 1 - - - 1 -
14. Penipuan 1 - - - 1 -
15. Merusak Barang - - - - - -
16. Penadahan - - - - - -
17. Pelanggaran 11 - 12 - 23 -
18. Lain-lain/Ps.359 1 - 1 - 2 -
Jumlah 30 - 31 - 61 1
Tahun 2008 2 42 - 47 3 91 3
2007 - 33 1 49 2 82 2
2006 - 34 - 20 1 54 3

Sumber : Rumah Tahanan Negara Kabupaten Tabalong

Back to Top